Desa Tegal Rejo

Tugumulyo
Kabupaten Musi Rawas - Sumatera Selatan

Artikel

Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah

Admin

25 24-0 22:41:29

371 Kali Dibaca

Dalam menentukan penerima zakat fitrah, harus merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam. Penerima zakat fitrah disebut asnaf, yang terdiri dari delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60:

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah

  1. Fakir – Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin – Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasarnya.
  3. Amil – Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf – Orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan keislamannya.
  5. Riqab – Budak yang ingin memerdekakan dirinya (sekarang tidak lagi berlaku karena perbudakan sudah tidak ada).
  6. Gharim – Orang yang memiliki utang, tetapi digunakan untuk kepentingan yang halal dan tidak mampu melunasinya.
  7. Fi Sabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk pendakwah, santri, atau lembaga pendidikan Islam yang kekurangan dana.
  8. Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan yang baik.

Prioritas Penerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah lebih diutamakan diberikan kepada fakir dan miskin di daerah setempat agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.

Syarat Penerima Zakat Fitrah

  • Beragama Islam.
  • Memenuhi kriteria salah satu dari delapan asnaf.
  • Tidak termasuk orang yang wajib menunaikan zakat fitrah (misalnya, kepala keluarga yang wajib membayar zakat untuk dirinya dan tanggungannya).

Dengan demikian, zakat fitrah harus dikelola dengan baik agar sampai kepada yang benar-benar berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Penjelasan lebih detailnya:

Pengertian Fakir dalam Islam

Dalam Islam, fakir adalah seseorang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak. Fakir berada dalam kondisi yang sangat sulit, bahkan lebih parah dibandingkan miskin, karena mereka hampir tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali.

Dalil tentang Fakir dalam Al-Qur'an dan Hadis

  1. QS. At-Taubah ayat 60

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mu'allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Ayat ini menegaskan bahwa fakir termasuk dalam golongan utama penerima zakat.

Hadis Nabi Muhammad ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda:

"Tidak halal sedekah (zakat) bagi orang kaya, kecuali untuk lima golongan: orang yang berjuang di jalan Allah, amil zakat, orang yang berutang, seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang fakir yang mendapat bagian zakat lalu dia menghadiahkannya kepada orang kaya."
(HR. Abu Dawud, no. 1637; Ibnu Majah, no. 1841)

Hadis ini menjelaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir dan kelompok lainnya yang membutuhkan bantuan.

 

Ciri-Ciri Orang Fakir

  1. Tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang layak.
  2. Kebutuhan dasarnya (makan, pakaian, tempat tinggal) tidak terpenuhi secara layak.
  3. Tidak memiliki aset atau harta yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
  4. Sering bergantung pada bantuan orang lain untuk bertahan hidup.

 

Contoh Fakir dalam Kehidupan Sehari-Hari

  1. Lansia yang tidak memiliki keluarga dan penghasilan
    • Seorang kakek yang sudah sangat tua, tidak bisa bekerja, tidak memiliki keluarga yang menanggungnya, dan hidup dengan meminta bantuan tetangga.
  2. Orang sakit kronis yang tidak bisa bekerja dan tidak punya harta
    • Seorang penderita penyakit berat yang tidak mampu bekerja dan tidak memiliki keluarga yang bisa menanggung biaya pengobatan serta kehidupan sehari-hari.
  3. Janda tua dengan anak-anak kecil yang tidak memiliki penghasilan
    • Seorang ibu tunggal yang ditinggalkan suaminya dan harus mengurus beberapa anak kecil tanpa sumber penghasilan tetap.
  4. Tunawisma yang benar-benar tidak memiliki harta
    • Orang yang tinggal di jalanan tanpa rumah, pekerjaan, atau bantuan dari pihak lain.

 

Kesimpulan

Fakir adalah orang yang sangat membutuhkan bantuan karena tidak memiliki penghasilan dan harta untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Islam menetapkan bahwa mereka adalah golongan pertama yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Oleh karena itu, zakat harus diprioritaskan kepada fakir agar mereka bisa hidup lebih layak dan merasakan kebahagiaan, terutama saat hari raya.

Pengertian Miskin dalam Islam

Dalam Islam, miskin adalah seseorang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya secara layak. Berbeda dengan fakir yang hampir tidak memiliki apa-apa, seorang miskin mungkin memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan, tetapi masih sangat terbatas dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

 

Dalil tentang Miskin dalam Al-Qur'an dan Hadis

  1. QS. At-Taubah ayat 60

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mu'allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Ayat ini menegaskan bahwa miskin termasuk dalam golongan utama penerima zakat.

  1. QS. Al-Kahfi ayat 79

"... Adapun kapal itu adalah milik orang-orang miskin yang bekerja di laut, aku bermaksud merusaknya karena di belakang mereka ada seorang raja yang merampas setiap kapal dengan paksa."

Ayat ini menggambarkan bahwa ada orang miskin yang masih bekerja, tetapi mereka tetap dalam kondisi kekurangan karena memiliki keterbatasan.

Hadis Nabi Muhammad ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda:

"Orang miskin bukanlah mereka yang meminta-minta kepada manusia, lalu diberi sesuap dua suap makanan atau satu dua butir kurma, tetapi orang miskin adalah mereka yang tidak memiliki kecukupan, tetapi tidak meminta-minta kepada manusia." (HR. Bukhari, no. 1476; Muslim, no. 1039)

Hadis ini menunjukkan bahwa miskin bukan hanya mereka yang meminta-minta, tetapi juga mereka yang sebenarnya membutuhkan tetapi tidak mau meminta.

 

Ciri-Ciri Orang Miskin

  1. Memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar (makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan).
  2. Sering mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  3. Tidak memiliki aset atau tabungan yang cukup untuk bertahan lama.
  4. Tidak sampai pada tingkat fakir, tetapi tetap berada dalam kondisi ekonomi yang lemah.
  5. Mungkin bekerja, tetapi penghasilannya sangat kecil atau tidak menentu.

 

Contoh Orang Miskin dalam Kehidupan Sehari-Hari

  1. Buruh harian dengan penghasilan minim
    • Seorang tukang becak atau pekerja kasar yang hanya mendapatkan upah harian yang kecil dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
  2. Petani kecil dengan hasil panen yang tidak mencukupi
    • Seorang petani yang memiliki lahan kecil dan bergantung pada cuaca. Jika gagal panen, dia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
  3. Pedagang kecil yang untungnya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari
    • Seorang penjual gorengan yang bekerja keras, tetapi keuntungan per hari hanya cukup untuk makan tanpa bisa menyisihkan uang untuk kebutuhan lain.
  4. Seorang guru honorer dengan gaji sangat kecil
    • Seorang guru di sekolah desa dengan gaji Rp300.000–500.000 per bulan yang tidak mencukupi kebutuhan keluarganya.
  5. Seorang janda yang bekerja, tetapi tidak cukup untuk kebutuhan anak-anaknya
    • Seorang ibu tunggal yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji kecil, sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

 

Perbedaan Fakir dan Miskin

Kriteria

Fakir

Miskin

Kondisi Ekonomi

Sangat miskin, hampir tidak memiliki apa-apa

Masih memiliki penghasilan, tetapi sangat kurang

Penghasilan

Tidak ada atau sangat sedikit

Ada, tetapi tidak cukup

Kebutuhan Dasar

Tidak terpenuhi sama sekali

Sebagian terpenuhi, tetapi masih kekurangan

Ketergantungan pada Bantuan

Sangat bergantung pada bantuan orang lain

Bisa bertahan sedikit lebih baik, tetapi masih kesulitan

 

Kesimpulan

Miskin adalah seseorang yang memiliki penghasilan, tetapi masih tidak mencukupi kebutuhan dasarnya. Mereka adalah golongan kedua yang berhak menerima zakat setelah fakir, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Islam mengajarkan bahwa zakat harus disalurkan kepada fakir dan miskin terlebih dahulu agar mereka bisa hidup lebih layak.

 

Pengertian Amil dalam Islam

Amil adalah orang yang bertugas mengelola zakat, baik dalam pengumpulan, pencatatan, pengelolaan, maupun pendistribusian kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil bisa berupa individu maupun lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah atau organisasi Islam untuk menjalankan tugas ini.

 

Dalil tentang Amil dalam Al-Qur'an dan Hadis

  1. QS. At-Taubah ayat 60

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mu'allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Ayat ini menunjukkan bahwa amil adalah salah satu dari delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat.

Hadis Nabi Muhammad ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda:

"Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya, kecuali lima golongan, yaitu: (1) pejuang di jalan Allah, (2) amil zakat, (3) orang yang memiliki utang, (4) seseorang yang membeli zakat dengan hartanya, dan (5) orang miskin yang menerima zakat kemudian memberikannya kepada orang kaya."
(HR. Abu Dawud, no. 1637; Ibnu Majah, no. 1841)

Hadis ini menegaskan bahwa amil berhak menerima bagian dari zakat sebagai upah atas tugas mereka dalam mengelola zakat.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Amil Zakat

Amil zakat memiliki peran penting dalam memastikan zakat dikelola dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam. Tugas mereka mencakup:

  1. Mengumpulkan zakat dari para muzakki (orang yang wajib membayar zakat).
  2. Mencatat dan mengelola zakat agar transparan dan sesuai dengan kebutuhan penerima.
  3. Mendistribusikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir, miskin, muallaf, dsb.).
  4. Mengedukasi masyarakat tentang kewajiban zakat dan bagaimana cara menunaikannya dengan benar.
  5. Mengawasi dan memastikan zakat digunakan secara efektif oleh penerima zakat.

 

Contoh Amil dalam Kehidupan Sehari-Hari

  1. Lembaga Amil Zakat Resmi
    • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Indonesia yang bertugas mengelola zakat secara nasional.
    • Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan LazisNU yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  2. Panitia Zakat di Masjid atau Kampung
    • Sekelompok orang di masjid yang mengumpulkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri dan membagikannya kepada fakir miskin.
  3. Pegawai yang bekerja di lembaga zakat
    • Karyawan yang bertugas mencatat, mengelola, dan menyalurkan zakat di organisasi zakat resmi.
  4. Petugas lapangan yang mendata penerima zakat
    • Orang yang turun ke lapangan untuk melakukan survei dan memastikan siapa saja yang berhak menerima zakat.

 

Hak Amil dalam Menerima Zakat

Amil tidak hanya bertugas mengelola zakat, tetapi juga berhak menerima bagian dari zakat sebagai upah atas pekerjaannya. Besarnya bagian untuk amil tergantung pada kebijakan lembaga zakat, tetapi harus digunakan dengan transparan dan tidak berlebihan.

Namun, ada syarat utama agar amil berhak menerima zakat:

  1. Harus diangkat atau ditunjuk secara resmi oleh lembaga atau otoritas Islam.
  2. Benar-benar menjalankan tugasnya dalam mengelola zakat.
  3. Tidak mengambil bagian zakat lebih dari yang dibutuhkan untuk operasionalnya.

Jika seseorang hanya membantu mengelola zakat secara sukarela tanpa ditunjuk resmi, maka dia tidak termasuk amil dan tidak berhak menerima bagian dari zakat.

 

Kesimpulan

Amil adalah orang yang bertugas mengelola zakat, termasuk pengumpulan dan pendistribusiannya. Mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat (QS. At-Taubah: 60) dan berhak menerima bagian zakat sebagai upah atas tugas mereka. Lembaga zakat resmi seperti BAZNAS dan LAZ adalah contoh amil modern yang bekerja secara sistematis untuk mengelola zakat dengan transparan.

 

Pengertian Mu’allaf dalam Islam

Mu’allaf adalah orang yang baru masuk Islam atau seseorang yang hatinya masih perlu dikuatkan dalam Islam. Mereka termasuk dalam delapan golongan (ashnaf) penerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.

Mu’allaf tidak hanya mencakup mualaf baru (orang yang baru masuk Islam), tetapi juga non-Muslim yang berpotensi menerima Islam atau yang dapat membantu kepentingan Islam.

 

Dalil tentang Mu’allaf dalam Al-Qur'an dan Hadis

  1. QS. At-Taubah ayat 60

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mu'allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Ayat ini menunjukkan bahwa mu’allaf adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat untuk menguatkan keyakinan mereka dalam Islam.

Hadis Nabi Muhammad ﷺ
Rasulullah ﷺ pernah memberikan zakat kepada para pemimpin Quraisy yang hatinya masih ragu terhadap Islam:

"Sesungguhnya aku memberi kepada seseorang, padahal orang lain lebih aku sukai daripadanya, karena aku takut Allah akan melemparkannya ke dalam neraka."
(HR. Bukhari, no. 1408; Muslim, no. 1059)

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat dapat diberikan kepada orang-orang yang masih ragu terhadap Islam, agar mereka tidak kembali kepada kekafiran.

 

Golongan Mu’allaf yang Berhak Menerima Zakat

Menurut para ulama, mu’allaf terbagi dalam beberapa golongan:

  1. Orang yang baru masuk Islam
    • Mereka membutuhkan dukungan ekonomi, sosial, dan pendidikan Islam agar semakin mantap dalam keimanannya.
    • Contoh: Seorang non-Muslim yang baru masuk Islam dan masih beradaptasi dengan kehidupan barunya, kehilangan dukungan keluarga atau pekerjaan karena keputusannya.
  2. Orang yang berpotensi masuk Islam
    • Non-Muslim yang menunjukkan ketertarikan terhadap Islam dan dapat didekati melalui bantuan ekonomi atau sosial.
    • Contoh: Seorang pemimpin suku yang tertarik pada Islam, dan dengan diberi bantuan, ia lebih terbuka terhadap dakwah Islam.
  3. Orang yang berpengaruh dan dapat membantu kepentingan Islam
    • Tokoh masyarakat atau pemimpin yang jika diberi zakat, dapat membantu memperkuat Islam atau melindungi kaum Muslim.
    • Contoh: Seorang pejabat atau pemimpin komunitas yang bisa melindungi Muslim di daerahnya jika didekati dengan cara yang baik.
  4. Orang yang perlu dijauhkan dari bahaya terhadap Islam
    • Non-Muslim yang memiliki permusuhan dengan Islam, tetapi bisa dilunakkan hatinya melalui pemberian zakat.
    • Contoh: Seorang pemuka agama yang selama ini menentang Islam, tetapi dengan diberikan bantuan, ia mulai melunak dan menerima keberadaan Islam di lingkungannya.

 

Contoh Penerapan Mu’allaf dalam Kehidupan Sehari-Hari

  1. Seorang mualaf yang diusir dari keluarganya
    • Seseorang yang baru masuk Islam, tetapi kehilangan pekerjaan atau keluarganya memutus hubungan dengannya. Ia bisa diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya sampai ia mandiri.
  2. Suku atau komunitas yang baru mengenal Islam
    • Sebuah komunitas di daerah terpencil yang baru mengenal Islam, dan mereka membutuhkan bantuan ekonomi serta pendidikan agama.
  3. Mantan tokoh agama non-Muslim yang masuk Islam
    • Seorang pendeta yang memeluk Islam dan membutuhkan dukungan agar dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan barunya.
  4. Pejabat atau pemimpin yang bersikap netral terhadap Islam
    • Seorang pejabat yang tadinya kurang peduli terhadap umat Islam, tetapi setelah mendapatkan bantuan, ia mulai lebih memperhatikan hak-hak Muslim di wilayahnya.

 

Tujuan Pemberian Zakat kepada Mu’allaf

  1. Menguatkan iman mereka dalam Islam
  2. Mencegah mereka kembali ke agama lama karena kesulitan ekonomi
  3. Memperluas dakwah Islam kepada masyarakat yang belum mengenal Islam
  4. Menjaga hubungan baik dengan non-Muslim yang berpotensi membantu Islam
  5. Mencegah permusuhan atau ancaman terhadap Islam dari pihak tertentu

 

Kesimpulan

Mu’allaf adalah orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya masih perlu dikuatkan dalam Islam. Mereka termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60. Zakat yang diberikan kepada mu’allaf bertujuan untuk mengokohkan iman mereka, membantu adaptasi mereka dalam Islam, serta mendukung kepentingan dakwah Islam.

 

Pengertian Gharim dalam Islam

Gharim adalah orang yang memiliki utang untuk kepentingan yang halal tetapi tidak mampu melunasinya. Mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat (ashnaf) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.

Gharim bukan sekadar orang yang berutang, tetapi mereka yang mengalami kesulitan finansial karena alasan yang diperbolehkan dalam Islam, seperti memenuhi kebutuhan pokok, membantu orang lain, atau terkena musibah.

 

Dalil tentang Gharim dalam Al-Qur’an dan Hadis

  1. QS. At-Taubah ayat 60

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mu'allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang (gharim), untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Ayat ini menegaskan bahwa orang yang memiliki utang (gharim) berhak menerima zakat.

Hadis Rasulullah ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda:

"Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang: (1) Orang yang sangat fakir, (2) Orang yang menanggung utang berat, (3) Orang yang membayar diyat (denda pembunuhan yang tidak disengaja)."
(HR. Abu Dawud, no. 1641; Ibnu Majah, no. 1838)

Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang memiliki utang berat termasuk yang boleh menerima bantuan, termasuk dari zakat.

 

Jenis-Jenis Gharim yang Berhak Menerima Zakat

Menurut para ulama, gharim terbagi dalam beberapa golongan:

  1. Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok
    • Mereka berutang untuk keperluan dasar seperti makanan, tempat tinggal, atau pendidikan tetapi tidak mampu membayarnya.
    • Contoh:
      • Seorang kepala keluarga yang berutang untuk biaya pengobatan anaknya dan tidak mampu melunasinya.
      • Seorang buruh yang berutang untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari karena gajinya tidak mencukupi.
  2. Orang yang berutang karena tertimpa musibah
    • Mereka yang sebelumnya mampu, tetapi karena musibah (misalnya kebakaran, kecelakaan, atau kebangkrutan), menjadi tidak mampu membayar utangnya.
    • Contoh:
      • Seorang pedagang yang berutang untuk modal usaha, tetapi mengalami kerugian besar akibat bencana alam.
      • Seorang korban kebakaran rumah yang harus berutang untuk membangun kembali tempat tinggalnya.
  3. Orang yang berutang untuk membantu orang lain
    • Mereka yang berutang bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk menolong orang lain.
    • Contoh:
      • Seseorang yang berutang untuk membantu saudara atau tetangganya yang sakit.
      • Seorang guru yang berutang untuk membiayai pendidikan anak-anak yatim.
  4. Orang yang berutang untuk mendamaikan pertikaian
    • Mereka yang menanggung utang karena ingin mendamaikan konflik dalam masyarakat.
    • Contoh:
      • Seorang tokoh masyarakat yang harus membayar denda (diyat) karena menyelesaikan sengketa antara dua kelompok yang bertikai.
  5. Orang yang terlilit utang bisnis tetapi berniat baik
    • Jika seseorang mengalami kerugian usaha bukan karena kelalaian atau perbuatan haram, dan ia benar-benar tidak mampu membayar utangnya, maka ia bisa menerima zakat.
    • Contoh:
      • Seorang petani yang gagal panen karena bencana alam dan tidak bisa membayar utang pupuknya.
      • Seorang pengusaha kecil yang tertipu oleh mitranya sehingga tidak bisa membayar utang usahanya.

 

Gharim yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Tidak semua orang yang memiliki utang boleh menerima zakat. Berikut adalah gharim yang tidak berhak mendapatkan zakat:

  1. Orang yang berutang untuk hal yang haram
    • Jika seseorang berutang untuk berjudi, membeli narkoba, atau perbuatan maksiat lainnya, maka ia tidak berhak menerima zakat.
  2. Orang yang sebenarnya mampu membayar utang
    • Jika seseorang memiliki aset yang cukup untuk melunasi utangnya, maka ia tidak boleh mengambil zakat.
  3. Orang yang berutang karena gaya hidup boros
    • Jika seseorang berutang untuk membeli barang mewah seperti mobil sport atau barang konsumtif yang tidak mendesak, maka ia tidak berhak menerima zakat.

 

Contoh Penerapan Gharim dalam Kehidupan Sehari-Hari

  1. Seorang ayah yang kehilangan pekerjaan
    • Seorang ayah yang bekerja sebagai buruh pabrik kehilangan pekerjaannya dan berutang untuk biaya makan dan sekolah anaknya.
    • Ia berhak mendapatkan zakat untuk melunasi utangnya.
  2. Korban bencana alam yang kehilangan usaha
    • Seorang petani yang harus berutang untuk bertahan hidup setelah sawahnya hancur akibat banjir.
    • Ia bisa menerima zakat untuk membayar utangnya.
  3. Seseorang yang membantu orang lain dengan utang
    • Seorang guru yang menanggung biaya pendidikan anak-anak yatim dan berutang untuk membayar sekolah mereka.
    • Ia berhak mendapatkan zakat untuk melunasi utangnya.
  4. Orang yang terkena musibah kesehatan
    • Seorang pasien yang harus menjalani operasi besar dan berutang untuk biaya pengobatan.
    • Ia bisa menerima zakat untuk meringankan beban utangnya.

 

Tujuan Pemberian Zakat kepada Gharim

  1. Membantu orang yang kesulitan ekonomi karena utang
  2. Mencegah orang dari kebangkrutan dan kehancuran ekonomi
  3. Mendorong masyarakat untuk tetap produktif tanpa dihantui utang
  4. Menjaga keharmonisan sosial dengan membantu mereka yang terkena musibah
  5. Membantu individu yang telah berutang demi kepentingan umat atau kebaikan bersama

 

Kesimpulan

Gharim adalah orang yang memiliki utang halal tetapi tidak mampu melunasinya. Mereka berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60. Zakat kepada gharim bertujuan untuk membantu mereka keluar dari kesulitan finansial, baik karena kebutuhan pribadi, musibah, maupun demi kepentingan masyarakat.

Namun, gharim tidak boleh menerima zakat jika berutang untuk hal haram, hidup boros, atau sebenarnya mampu membayar utangnya. Islam mengajarkan keseimbangan dalam membantu sesama, sehingga zakat harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

 

Pengertian Fi Sabilillah dalam Islam

Fi Sabilillah secara bahasa berarti di jalan Allah. Dalam konteks zakat, istilah ini merujuk pada orang-orang atau aktivitas yang berjuang untuk kepentingan Islam dan kebaikan umat.

Fi Sabilillah tidak hanya terbatas pada jihad fisik (perang di jalan Allah), tetapi juga mencakup berbagai bentuk perjuangan dalam menegakkan, menyebarkan, dan mempertahankan agama Islam, seperti pendakwah, santri, lembaga pendidikan Islam, serta kegiatan sosial keagamaan yang membutuhkan dana.

 

Dalil tentang Fi Sabilillah dalam Al-Qur’an dan Hadis

  1. QS. At-Taubah ayat 60

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mu’allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang (gharim), untuk jalan Allah (fi sabilillah), dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Ayat ini menetapkan bahwa Fi Sabilillah termasuk salah satu dari delapan golongan penerima zakat.

Hadis Rasulullah ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda:

"Barang siapa yang menyiapkan (membantu perlengkapan) orang yang berperang di jalan Allah, maka ia telah ikut berperang, dan barang siapa yang membantu keluarga orang yang pergi berperang, maka ia telah ikut berperang."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa membantu perjuangan Islam, termasuk melalui pendanaan, memiliki keutamaan yang besar dalam Islam.

 

Siapa Saja yang Termasuk dalam Fi Sabilillah?

Ulama berbeda pendapat mengenai cakupan Fi Sabilillah. Awalnya, sebagian besar ulama klasik membatasi maknanya hanya pada jihad fisik. Namun, dalam perkembangannya, ulama kontemporer menyepakati bahwa makna Fi Sabilillah lebih luas dan mencakup:

  1. Pejuang yang Membela Islam (Mujahid)
    • Orang-orang yang berperang untuk membela Islam, termasuk mereka yang membutuhkan bantuan dana untuk perlengkapan dan perbekalan.
    • Contoh:
      • Pasukan Muslim yang berjuang melindungi wilayah Islam.
      • Bantuan logistik bagi warga Palestina atau Muslim yang terdampak perang.
  2. Pendakwah dan Penyebar Islam
    • Orang-orang yang berjuang dalam menyebarkan Islam, baik melalui dakwah, pendidikan, maupun media Islam.
    • Contoh:
      • Ustaz dan dai yang berdakwah di daerah terpencil dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap.
      • Lembaga dakwah yang menyebarkan ajaran Islam melalui media sosial atau televisi Islam.
  3. Santri dan Pelajar Islam yang Kekurangan Dana
    • Para santri atau pelajar Islam yang ingin menuntut ilmu agama tetapi kesulitan finansial.
    • Contoh:
      • Santri di pesantren yang tidak mampu membayar biaya pendidikan dan makan sehari-hari.
      • Mahasiswa jurusan syariah atau ilmu Islam yang kekurangan dana untuk kuliah.
  4. Lembaga Pendidikan Islam dan Pesantren
    • Sekolah Islam, madrasah, dan pesantren yang mengalami keterbatasan dana dalam menyelenggarakan pendidikan Islam.
    • Contoh:
      • Pesantren yang kekurangan biaya untuk membangun asrama atau ruang kelas.
      • Sekolah Islam yang membutuhkan bantuan dana untuk membayar gaji guru-guru yang berdedikasi.
  5. Pembangunan dan Perbaikan Masjid atau Sarana Ibadah
    • Meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa pembangunan masjid lebih cocok dibiayai dari wakaf atau sedekah, ada pendapat yang memperbolehkan zakat digunakan untuk pembangunan masjid di daerah terpencil atau tempat yang benar-benar membutuhkan.
    • Contoh:
      • Masjid di pedalaman yang belum memiliki fasilitas wudhu atau toilet.
      • Masjid yang hancur akibat bencana alam dan butuh dana rekonstruksi.
  6. Kegiatan Sosial yang Menegakkan Islam
    • Aktivitas sosial yang bertujuan untuk memperkuat Islam di masyarakat, seperti bantuan kepada Muslim tertindas, program kemanusiaan berbasis Islam, dan proyek media Islam.
    • Contoh:
      • Program bantuan untuk Muslim minoritas yang mengalami diskriminasi.
      • Kampanye anti-Islamophobia dan produksi konten Islami di media sosial.
  7. Bantuan bagi Korban Perang dan Krisis Kemanusiaan
    • Muslim yang menjadi korban perang atau pengungsi yang membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup.
    • Contoh:
      • Pengungsi Muslim di Palestina, Suriah, atau Rohingya yang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

 

Fi Sabilillah yang Tidak Berhak Menerima Zakat

  1. Orang yang sudah kaya atau mampu secara finansial
    • Jika seorang dai, santri, atau lembaga dakwah sudah memiliki sumber pendanaan yang cukup, mereka tidak berhak menerima zakat.
  2. Proyek yang tidak terkait dengan kepentingan Islam
    • Misalnya, organisasi yang berlabel Islam tetapi kegiatannya lebih banyak bersifat bisnis atau politik tanpa manfaat dakwah.
  3. Masjid di daerah yang sudah kaya
    • Jika sebuah masjid berada di lingkungan masyarakat yang makmur dan dapat dibiayai oleh jamaah, maka zakat sebaiknya diberikan kepada golongan yang lebih membutuhkan.

 

Manfaat Memberikan Zakat kepada Fi Sabilillah

  1. Memperluas penyebaran Islam
    • Dengan mendukung para pendakwah dan lembaga pendidikan Islam, Islam bisa tersebar ke lebih banyak daerah.
  2. Menolong mereka yang berjuang untuk Islam
    • Banyak pendakwah, santri, dan lembaga Islam yang kesulitan finansial dan membutuhkan dukungan.
  3. Mengokohkan umat Islam di berbagai bidang
    • Fi Sabilillah tidak hanya tentang jihad fisik, tetapi juga membangun umat melalui pendidikan, dakwah, dan sosial.
  4. Membantu masyarakat Muslim yang tertindas
    • Banyak Muslim yang mengalami penderitaan akibat perang dan kemiskinan. Zakat Fi Sabilillah bisa membantu mereka bertahan.

 

Kesimpulan

Fi Sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah, baik secara fisik (mujahid), intelektual (pendakwah, santri, dan lembaga pendidikan Islam), maupun sosial (bantuan bagi Muslim tertindas dan proyek dakwah).

Zakat bisa digunakan untuk mendukung mereka yang terlibat dalam aktivitas ini, selama mereka benar-benar membutuhkan bantuan. Namun, zakat tidak boleh diberikan kepada orang atau lembaga yang sebenarnya sudah mampu secara finansial.

Dengan memberikan zakat kepada golongan Fi Sabilillah, umat Islam ikut serta dalam perjuangan menegakkan dan menyebarkan agama Allah serta membantu mereka yang membutuhkan.

 

Pengertian Ibnu Sabil

Ibnu Sabil secara bahasa berarti "anak jalanan", tetapi dalam konteks zakat, istilah ini merujuk pada seseorang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya.

lanjut membaca Pengertian Ibnu Sabil Klik disini

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AGUS SALIM

Sekretaris Desa

SYEHUDIN

Kaur Tata Usaha dan Umum

ISNANTO

Kaur Keuangan

ARIYANTI

Kaur Perencanaan

CITRA ARINESTA

Kasi Pemerintahan

RENDRI DWANTOMI

Kasi Pelayanan

DODI AKHMAD

Kasi Kesejahteraan

FERI AGUS FAUZAN

Kadus I

DODI SAPUTRA

Kadus II

HAMDAN KUMAIDI

Kadus III

AMRIN SAHUDI

Staf Kaur Keuangan

AHMAD KOSIM

Kadus IV

HARIYANTO

Kadus V

YUDA PERMANA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tegal Rejo

Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, 16

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:980
Kemarin:845
Total:258,166
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.221.227.158
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.637.974.877,00RP 1.637.974.877,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.362.943.877,00RP 1.353.040.654,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 17.569.000,00RP 17.569.000,00

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 974.775.000,00RP 974.775.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 73.297.027,00RP 73.297.027,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.902.850,00RP 589.902.850,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 604.677.027,00RP 595.664.850,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 571.166.850,00RP 570.275.804,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 187.100.000,00RP 187.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Tegal Rejo, Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas - 16

Buka Peta

Wilayah Desa