
Desa Tegal Rejo
Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas - 16
Admin | 24 Maret 2025 | 72 Kali Dibaca

Artikel
Admin
25 24-0 23:14:50
72 Kali Dibaca
Pengertian Ibnu Sabil
Ibnu Sabil secara bahasa berarti "anak jalanan", tetapi dalam konteks zakat, istilah ini merujuk pada seseorang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya.
Orang ini tidak harus miskin di tempat asalnya, tetapi karena kehabisan bekal atau mengalami kendala finansial dalam perjalanan, ia berhak menerima zakat agar dapat kembali ke tempat asalnya atau menyelesaikan perjalanannya yang bersifat baik dan halal.
Dalil tentang Ibnu Sabil dalam Al-Qur’an dan Hadis
- Al-Qur'an – QS. At-Taubah: 60
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mu’allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang (gharim), untuk jalan Allah (fi sabilillah), dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
Ayat ini menunjukkan bahwa Ibnu Sabil adalah salah satu dari delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.
Hadis Rasulullah ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali dalam lima keadaan: orang yang berjuang di jalan Allah, amil zakat, orang yang memiliki utang, orang yang membeli makanan dari hartanya (tetapi kehabisan bekal dalam perjalanan), dan orang miskin yang mendapatkan zakat lalu memberikannya kepada orang kaya."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa Ibnu Sabil berhak menerima zakat meskipun ia kaya di tempat asalnya, tetapi terputus dari bekalnya dalam perjalanan.
Syarat Ibnu Sabil yang Berhak Menerima Zakat
Agar seseorang termasuk dalam golongan Ibnu Sabil yang berhak menerima zakat, ia harus memenuhi syarat berikut:
Sedang dalam perjalanan jauh
Perjalanan bisa dalam negeri atau luar negeri, baik karena urusan pekerjaan, pendidikan, atau ibadah seperti haji dan umrah.
Mengalami kesulitan finansial di tengah perjalanan
Kehabisan bekal, kehilangan harta, atau mengalami kondisi darurat yang menghambat perjalanannya.
Perjalanan untuk tujuan yang baik dan halal
Perjalanan harus memiliki niat yang baik, seperti mencari ilmu, berdagang, berdakwah, atau urusan keluarga.
Tidak dapat meminta bantuan dari orang lain atau keluarga
Jika ia masih bisa mendapatkan dana dari keluarga atau pinjaman tanpa membahayakan dirinya, maka sebaiknya ia mengusahakan hal tersebut terlebih dahulu.
Contoh Ibnu Sabil dalam Kehidupan Sehari-hari
- Seorang mahasiswa Indonesia yang belajar di luar negeri kehabisan uang karena krisis ekonomi
- Jika seorang mahasiswa Muslim sedang kuliah di luar negeri dan terkena dampak krisis ekonomi, sehingga ia tidak dapat membayar tiket untuk kembali ke tanah air atau memenuhi kebutuhan dasarnya, ia berhak menerima zakat sebagai Ibnu Sabil.
- Seorang musafir yang kehilangan dompet dalam perjalanan
- Jika seseorang sedang dalam perjalanan bisnis atau ibadah dan mengalami kehilangan dompet atau barang berharganya, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke rumahnya, maka ia termasuk Ibnu Sabil yang berhak menerima zakat.
- Seorang pekerja migran yang diperlakukan tidak adil dan tidak bisa pulang
- Seorang buruh migran Muslim yang diperlakukan tidak adil oleh majikannya, kehilangan gaji, dan tidak memiliki biaya untuk pulang ke negaranya juga dapat menerima zakat.
- Seorang pengembara yang kehabisan bekal di tengah perjalanan jauh
- Misalnya, seorang pedagang Muslim yang sedang dalam perjalanan jauh kehabisan uang untuk transportasi pulang akibat kecelakaan atau perampokan.
Ibnu Sabil yang Tidak Berhak Menerima Zakat
- Orang yang bepergian untuk tujuan maksiat
- Misalnya, seseorang yang bepergian untuk berjudi, bermaksiat, atau melakukan aktivitas haram lainnya.
- Orang yang sebenarnya mampu tetapi hanya ingin mengambil keuntungan dari zakat
- Jika seseorang masih memiliki akses ke uang, tabungan, atau bantuan dari keluarga tetapi ia sengaja meminta zakat, maka ia tidak berhak menerimanya.
- Orang yang dapat dengan mudah mendapatkan bantuan dari keluarganya
- Jika seorang musafir dapat segera menghubungi keluarganya untuk mentransfer uang atau membantunya, maka ia lebih diutamakan untuk meminta bantuan dari keluarganya daripada menerima zakat.
Manfaat Zakat bagi Ibnu Sabil
- Membantu mereka yang terjebak dalam kesulitan di perjalanan
- Zakat dapat menjadi solusi bagi orang-orang yang sedang berada dalam kondisi darurat di perjalanan.
- Memudahkan seseorang untuk kembali ke tempat asalnya
- Dengan bantuan zakat, seorang musafir dapat kembali ke rumah atau menyelesaikan perjalanannya tanpa kesulitan.
- Mencegah seseorang dari meminta-minta atau melakukan tindakan tidak halal
- Jika seorang musafir kehabisan bekal dan tidak mendapat bantuan, ia mungkin akan terpaksa mengemis atau bahkan mencuri. Dengan adanya zakat, ia dapat menjaga harga dirinya.
- Menunjukkan kasih sayang dalam Islam
- Islam mengajarkan kepedulian sosial terhadap sesama Muslim, terutama bagi mereka yang berada dalam kesulitan di perjalanan.
Kesimpulan
Ibnu Sabil adalah musafir yang mengalami kesulitan finansial dalam perjalanan untuk tujuan baik dan halal. Mereka tidak harus miskin di tempat asalnya, tetapi jika mereka kehabisan bekal atau kehilangan harta dalam perjalanan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke rumah, maka mereka berhak menerima zakat.
Dalilnya terdapat dalam QS. At-Taubah: 60 dan beberapa hadis yang menegaskan bahwa mereka adalah salah satu dari delapan asnaf penerima zakat.
Zakat bagi Ibnu Sabil bertujuan untuk membantu mereka yang terjebak dalam kesulitan perjalanan, menjaga harga diri mereka, dan memastikan mereka bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya dengan selamat.
Berikut adalah referensi atau daftar pustaka yang digunakan:
Daftar Pustaka
- Al-Qur'anul Karim
- Surah At-Taubah ayat 60
- Surah Al-Baqarah ayat 273
- Hadis Rasulullah SAW
- Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad tentang pembagian zakat kepada delapan golongan.
- Hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang amil zakat.
- Kitab Fiqih
- Yusuf al-Qaradawi, Fiqih Zakat
- Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu'
- Fatwa dan Pedoman Resmi
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penerima zakat.
- Lembaga Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait mustahik zakat.
Kembali ke halaman pertama Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrahDasar dalam menentukan penerima zakat fitrah Klik Disini
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1765

Populasi
1727

Populasi
3492
1765
LAKI-LAKI
1727
PEREMPUAN
3492
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
AGUS SALIM

Sekretaris Desa
SYEHUDIN

Kaur Tata Usaha dan Umum
ISNANTO

Kaur Keuangan
ARIYANTI

Kaur Perencanaan
CITRA ARINESTA

Kasi Pemerintahan
RENDRI DWANTOMI

Kasi Pelayanan
DODI AKHMAD

Kasi Kesejahteraan
FERI AGUS FAUZAN

Kadus I
DODI SAPUTRA

Kadus II
HAMDAN KUMAIDI

Kadus III
AMRIN SAHUDI

Staf Kaur Keuangan
AHMAD KOSIM

Kadus IV
HARIYANTO

Kadus V
YUDA PERMANA



Desa Tegal Rejo
Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

20.320 Kali
Format DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)

694 Kali
17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Atau SDGs, Kenali dan Pahami Maksudnya

605 Kali
Mari Siapkan Diri Untuk Berolahraga Rekreasi dengan Cara Mendaki

461 Kali
Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2022
.jpeg)
451 Kali
REMBUK STUNTING DI DESA TEGAL REJO

365 Kali
Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah
.jpg)
283 Kali
Rembuk Stunting Desa Tegal Rejo : Pencegahan Stunting Untuk Menghasilkan Generasi Emas

17 Kali
PBB 2025 Resmi Dimulai, Pemdes Tegal Rejo Pastikan Warga Dapat SPPT Tepat Waktu

120 Kali
HUT Ke 82 MUSI RAWAS : Terus Tumbuh dan Maju untuk Pembangunan Mura MANTAB Berkelanjutan

48 Kali
Pembangunan Dimulai : Titik 0% Normalisasi Sungai Jadi Prioritas Dana Desa Tegal Rejo 2025

72 Kali
lanjutan Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah (Ibnu Sabil)

365 Kali
Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah
.jpg)
52 Kali
Pengesahan APBDes 2025 Desa Tegal Rejo

235 Kali
MUSDESUS BLT DD DAN KETAHANAN PANGAN TA 2025 DESA TEGAL REJO
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 847 |
Kemarin | : | 845 |
Total | : | 258,033 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.131.13.93 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar