Desa Tegal Rejo
Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS - 16
Admin | 18 Januari 2023 | 29.839 Kali Dibaca
Artikel
Admin
18 Januari 2023
29.839 Kali Dibaca
Dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa Kepala seksi dan Kepala Urusan kecuali Kepala Urusan Keuangan menjadi Pelaksana Kegiatan Anggaran sebagaimana yang di amanatkan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut :
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
- Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Sebagaimana judul dari postingan kali ini, dan dikasih tebal dan di underline pokok bahasan yang akan diuraikan adalah mengenai DPA (Dokumen Pelakasanaan Anggaran), seperti apa, apa saja dan bagaimana cara menyusun DPA.
"DPA atau singkatannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran merupakan dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa".
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terdiri dari dokumen :
- RKA, Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa merinci setiap kegiatan anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan
- RKKD,Rencana Kerja Kegiatan Desa, merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, dan pelaksana kegiatan anggaran.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB), merinci satuan harga untuk setiap kegiatan.
Selanjutnya Bagaimana cara menyusun DPA dimaksud, disini akan saya paparkan langkah dan mekanisme untuk menyusun sebuah DPA APBDes.
- Langkah Pertama adalah Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan.
- Langkah Kedua Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan penyusunan DPA.
- Langkah Ketiga Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA.
- Langkah Keempat Kepala Desa menyutujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
Tahapan Selanjutnya yang harus dilakukan oleh Kasi/Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran adalah pertama menyusun Rincian Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan perhitungan yang sudah direncanakan, untuk kegiatan pembangunan Fisik berarti harus berdasarkan ketentuan dan koridor yang telah ditentukan baik itu berdasarkan analisa Permen PUPR, maupun analisa SNI dengan berdasarkan pada Standar Biaya Belanja yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati/Walikota.
Langkah Kedua adalah menyusun Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD) pengisian ini didasarkan pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun berkenan, semua rincian dilihat dari dokumen dimaksud, karena memang dasar penyusunan APBDes adalah Dokumen Peraturan Desa tentang RKPDes.
Langkah Ketiga, adalah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran dan ini merupakan jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kasi/Kaur yang melaksanakan tugas tersebut dan dari dokumen RKA ini kemudian akhirnya akan diinput dalam dokumen RAK Desa (Rencana Anggaran Kas) Desa dan menjadi jadwal atau rencana Pencairan anggaran pelaksanaan kegiatan.
Berikut Format Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
1.-RKA-2022-Nama-kasi_kaur Unduh
2.-RKKD-2022-Nama-ksi_kaur Unduh
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Berikut Format Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1766
Populasi
1729
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
3495
1766
Laki-laki
1729
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3495
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
AGUS SALIM
Sekretaris Desa
SYEHUDIN
Kaur Tata Usaha dan Umum
ISNANTO
Kaur Keuangan
ARIYANTI
Kaur Perencanaan
CITRA ARINESTA
Kasi Pemerintahan
RENDRI DWANTOMI
Kasi Pelayanan
DODI AKHMAD
Kasi Kesejahteraan
FERI AGUS FAUZAN
Kadus I
DODI SAPUTRA
Kadus II
HAMDAN KUMAIDI
Kadus III
AMRIN SAHUDI
Staf Kaur Keuangan
AHMAD KOSIM
Kadus IV
HARIYANTO
Kadus V
YUDA PERMANA
Desa Tegal Rejo
Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
29.838 Kali
Format DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
11.070 Kali
Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah
4.247 Kali
lanjutan Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah (Ibnu Sabil)
2.646 Kali
17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Atau SDGs, Kenali dan Pahami Maksudnya
2.022 Kali
Koperasi Desa Merah Putih Tegal Rejo Tugumulyo Resmi Didirikan, Wujud Nyata Pemberdayaan Ekonomi Warga
1.450 Kali
Mari Siapkan Diri Untuk Berolahraga Rekreasi dengan Cara Mendaki
1.396 Kali
MUSDESUS BLT DD DAN KETAHANAN PANGAN TA 2025 DESA TEGAL REJO
162 Kali
Penyaluran BLT-DD Tahap IV 2025 Menjadi yang Terakhir di Tahun Ini
434 Kali
Penyaluran BLT-DD Tahap III Tahun Anggaran 2025
521 Kali
Pemdes Tegal Rejo Mulai Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2025
526 Kali
Rembuk Stunting Desa Tegal Rejo: Sinergi Menuju Generasi Bebas Stunting
467 Kali
Verifikasi Stunting di Desa Tegal Rejo: Langkah Nyata Menuju Generasi Sehat
677 Kali
Penyuluhan Hukum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Tegal Rejo Tahun 2025
820 Kali
Tuntas 100%, Normalisasi Sungai dan Drainase Selesai, Dilanjutkan Penyaluran BLT-DD Tahap II
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 639 |
| Kemarin | : | 517 |
| Total | : | 432,469 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.85 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Agustinus Taru
17 April 2024 12:27:12
terimaksih,kades dan perangkat desa yang sudah membagikan format RKA