
Desa Tegal Rejo
Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS - 16
Admin | 28 Februari 2022 | 154 Kali Dibaca

Artikel
Admin
22 28-0 12:44:37
154 Kali Dibaca
Lihat : UU No. 6/2014 Tentang Desa
Fungsi BPD :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55
Hak BPD:
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61
Hak Anggota BPD:
- Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62
Kewajiban BPD :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1763

Populasi
1726

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3489
1763
LAKI-LAKI
1726
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3489
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
AGUS SALIM

Sekretaris Desa
SYEHUDIN

Kaur Tata Usaha dan Umum
ISNANTO

Kaur Keuangan
ARIYANTI

Kaur Perencanaan
CITRA ARINESTA

Kasi Pemerintahan
RENDRI DWANTOMI

Kasi Pelayanan
DODI AKHMAD

Kasi Kesejahteraan
FERI AGUS FAUZAN

Kadus I
DODI SAPUTRA

Kadus II
HAMDAN KUMAIDI

Kadus III
AMRIN SAHUDI

Staf Kaur Keuangan
AHMAD KOSIM

Kadus IV
HARIYANTO

Kadus V
YUDA PERMANA



Desa Tegal Rejo
Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

20.616 Kali
Format DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)

929 Kali
17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Atau SDGs, Kenali dan Pahami Maksudnya

661 Kali
Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah

630 Kali
Mari Siapkan Diri Untuk Berolahraga Rekreasi dengan Cara Mendaki

477 Kali
Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2022
.jpeg)
468 Kali
REMBUK STUNTING DI DESA TEGAL REJO
.jpg)
296 Kali
Rembuk Stunting Desa Tegal Rejo : Pencegahan Stunting Untuk Menghasilkan Generasi Emas

93 Kali
Koperasi Desa Merah Putih Tegal Rejo Tugumulyo Resmi Didirikan, Wujud Nyata Pemberdayaan Ekonomi Warga

31 Kali
BPD dan Pemdes Tegal Rejo Bahas Persiapan Musdesus Pembentukan Koperasi

53 Kali
PBB 2025 Resmi Dimulai, Pemdes Tegal Rejo Pastikan Warga Dapat SPPT Tepat Waktu

161 Kali
HUT Ke 82 MUSI RAWAS : Terus Tumbuh dan Maju untuk Pembangunan Mura MANTAB Berkelanjutan

101 Kali
Pembangunan Dimulai : Titik 0% Normalisasi Sungai Jadi Prioritas Dana Desa Tegal Rejo 2025

158 Kali
lanjutan Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah (Ibnu Sabil)

661 Kali
Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 818 |
Kemarin | : | 1,429 |
Total | : | 264,946 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.225.56.185 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar