Desa Tegal Rejo

Tugumulyo
Kabupaten MUSI RAWAS - SUMATERA SELATAN

Artikel

Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD

Admin

22 28-0 12:44:37

154 Kali Dibaca

Lihat : UU No. 6/2014 Tentang Desa

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

Hak BPD:

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Hak Anggota BPD:

  1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

Kewajiban BPD :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

AGUS SALIM

Sekretaris Desa

SYEHUDIN

Kaur Tata Usaha dan Umum

ISNANTO

Kaur Keuangan

ARIYANTI

Kaur Perencanaan

CITRA ARINESTA

Kasi Pemerintahan

RENDRI DWANTOMI

Kasi Pelayanan

DODI AKHMAD

Kasi Kesejahteraan

FERI AGUS FAUZAN

Kadus I

DODI SAPUTRA

Kadus II

HAMDAN KUMAIDI

Kadus III

AMRIN SAHUDI

Staf Kaur Keuangan

AHMAD KOSIM

Kadus IV

HARIYANTO

Kadus V

YUDA PERMANA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tegal Rejo

Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS, 16

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:818
Kemarin:1,429
Total:264,946
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.225.56.185
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.806.013.053,00RP 1.806.013.053,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.826.416.276,00RP 1.820.896.276,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 20.403.223,00RP 20.403.223,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.122.094.000,00RP 1.122.094.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 52.747.000,00RP 52.747.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 629.172.053,00RP 629.172.053,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00RP 2.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 638.194.230,00RP 635.674.230,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 709.327.046,00RP 709.327.046,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.600.000,00RP 54.600.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 244.895.000,00RP 244.895.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 176.400.000,00RP 176.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.2197599065952343
Longitude:102.94271242614742

Desa Tegal Rejo, Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS - SUMATERA SELATAN

Buka Peta

Wilayah Desa