Desa Tegal Rejo

Tugumulyo
Kab. Musi Rawas - Sumatera Selatan

Info
Selamat datang di website resmi Desa Tegal Rejo Kec.Tugumulyo Kab. Musi Rawas Sumatera Selatan 31662 . tegalrejo-musirawas.desa.id

Artikel

Format DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)

Admin

18 Januari 2023

14.948 Kali dibuka

Dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa Kepala seksi dan Kepala Urusan kecuali Kepala Urusan Keuangan menjadi Pelaksana Kegiatan Anggaran sebagaimana yang di amanatkan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut :

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  7. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Sebagaimana judul dari postingan kali ini, dan dikasih tebal dan di underline pokok bahasan yang akan diuraikan adalah mengenai DPA (Dokumen Pelakasanaan Anggaran), seperti apa, apa saja dan bagaimana cara menyusun DPA.

"DPA atau singkatannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran merupakan dokumen  yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa".

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terdiri dari dokumen :

  1. RKA, Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa merinci setiap kegiatan anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan
  2. RKKD,Rencana Kerja Kegiatan Desa, merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, dan pelaksana kegiatan anggaran.
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB), merinci satuan harga untuk setiap kegiatan.

 

Selanjutnya Bagaimana cara menyusun DPA dimaksud, disini akan saya paparkan langkah dan mekanisme untuk menyusun sebuah DPA APBDes.

  • Langkah Pertama adalah Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan.
  • Langkah Kedua Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan penyusunan DPA.
  • Langkah Ketiga Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA.
  • Langkah Keempat Kepala Desa menyutujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.

Tahapan Selanjutnya yang harus dilakukan oleh Kasi/Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran adalah pertama menyusun Rincian Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan perhitungan yang sudah direncanakan, untuk kegiatan pembangunan Fisik berarti harus berdasarkan ketentuan dan koridor yang telah ditentukan baik itu berdasarkan analisa Permen PUPR,  maupun analisa SNI dengan berdasarkan pada Standar Biaya Belanja yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati/Walikota.


Langkah Kedua adalah menyusun Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD) pengisian ini didasarkan pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun berkenan, semua rincian dilihat dari dokumen dimaksud, karena memang dasar penyusunan APBDes adalah Dokumen Peraturan Desa tentang RKPDes.


Langkah Ketiga, adalah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran dan ini merupakan jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kasi/Kaur yang melaksanakan tugas tersebut dan dari dokumen RKA ini kemudian akhirnya akan diinput dalam dokumen RAK Desa (Rencana Anggaran Kas) Desa dan menjadi jadwal atau rencana Pencairan anggaran pelaksanaan kegiatan.

Berikut Format Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

COVER-DPA Unduh

1.-RKA-2022-Nama-kasi_kaur Unduh

2.-RKKD-2022-Nama-ksi_kaur Unduh

3. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Berikut Format Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)

COVER-DPPA Unduh

1.-RKA-Perubahan-2022-Nama-kasi_kaur Unduh

2.-RKKD-Perubahan-2022-Nama-ksi_kaur Unduh

Komentar yang terbit pada artikel "Format DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) "

Agustinus Taru

17 April 2024 12:27:12

terimaksih,kades dan perangkat desa yang sudah membagikan format RKA

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AGUS SALIM

Sekretaris Desa

SYEHUDIN

Kaur Tata Usaha dan Umum

ISNANTO

Kaur Keuangan

ARIYANTI

Kaur Perencanaan

CITRA ARINESTA

Kasi Pemerintahan

RENDRI DWANTOMI

Kasi Pelayanan

DODI AKHMAD

Kasi Kesejahteraan

FERI AGUS FAUZAN

Kadus I

DODI SAPUTRA

Kadus II

HAMDAN KUMAIDI

Kadus III

AMRIN SAHUDI

Staf Kaur Keuangan

AHMAD KOSIM

Kadus IV

HARIYANTO

Kadus V

YUDA PERMANA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tegal Rejo

Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.637.974.877,00Rp 1.637.974.877,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.655.543.877,00Rp 1.635.140.654,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 17.569.000,00Rp 17.569.000,00

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 974.775.000,00Rp 974.775.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 73.297.027,00Rp 73.297.027,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.902.850,00Rp 589.902.850,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 604.677.027,00Rp 595.664.850,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 571.166.850,00Rp 570.275.804,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.600.000,00Rp 54.600.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 235.000.000,00Rp 227.500.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 187.100.000,00Rp 187.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.2197599065952343
Longitude:102.94271242614742

Desa Tegal Rejo, Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas - Sumatera Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa