Format DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
Dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa Kepala seksi dan Kepala Urusan kecuali Kepala Urusan Keuangan menjadi Pelaksana Kegiatan Anggaran sebagaimana yang di amanatkan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut :
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
- Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Sebagaimana judul dari postingan kali ini, dan dikasih tebal dan di underline pokok bahasan yang akan diuraikan adalah mengenai DPA (Dokumen Pelakasanaan Anggaran), seperti apa, apa saja dan bagaimana cara menyusun DPA.
"DPA atau singkatannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran merupakan dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa".
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terdiri dari dokumen :
- RKA, Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa merinci setiap kegiatan anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan
- RKKD,Rencana Kerja Kegiatan Desa, merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, dan pelaksana kegiatan anggaran.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB), merinci satuan harga untuk setiap kegiatan.
Selanjutnya Bagaimana cara menyusun DPA dimaksud, disini akan saya paparkan langkah dan mekanisme untuk menyusun sebuah DPA APBDes.
- Langkah Pertama adalah Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan.
- Langkah Kedua Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan penyusunan DPA.
- Langkah Ketiga Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA.
- Langkah Keempat Kepala Desa menyutujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
Tahapan Selanjutnya yang harus dilakukan oleh Kasi/Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran adalah pertama menyusun Rincian Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan perhitungan yang sudah direncanakan, untuk kegiatan pembangunan Fisik berarti harus berdasarkan ketentuan dan koridor yang telah ditentukan baik itu berdasarkan analisa Permen PUPR, maupun analisa SNI dengan berdasarkan pada Standar Biaya Belanja yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati/Walikota.
Langkah Kedua adalah menyusun Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD) pengisian ini didasarkan pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun berkenan, semua rincian dilihat dari dokumen dimaksud, karena memang dasar penyusunan APBDes adalah Dokumen Peraturan Desa tentang RKPDes.
Langkah Ketiga, adalah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran dan ini merupakan jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kasi/Kaur yang melaksanakan tugas tersebut dan dari dokumen RKA ini kemudian akhirnya akan diinput dalam dokumen RAK Desa (Rencana Anggaran Kas) Desa dan menjadi jadwal atau rencana Pencairan anggaran pelaksanaan kegiatan.
Berikut Format Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
COVER-DPA Unduh
1.-RKA-2022-Nama-kasi_kaur Unduh
2.-RKKD-2022-Nama-ksi_kaur Unduh
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Berikut Format Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)
COVER-DPPA Unduh
1.-RKA-Perubahan-2022-Nama-kasi_kaur Unduh
2.-RKKD-Perubahan-2022-Nama-ksi_kaur Unduh
17 April 2024 12:27:12
terimaksih,kades dan perangkat desa yang sudah membagikan format RKA