
Desa Tegal Rejo
Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas - 16
Admin | 09 Februari 2022 | 460 Kali Dibaca

Artikel
Admin
22 09-0 18:00:37
460 Kali Dibaca
Tegal Rejo, Rabu 09 Februari 2022 - Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2022 Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dimulai pada pukul 09:00 WIB dihadiri oleh Kasi PMD Tugumulyo Bpk. Ahmad Sazili, SE., M.SI, Pendamping Lokal Desa Bpk. Taufik Hidayat, SP., Babinsa Koptu Sujarwo, Babinkamtipnas Bripka Handry Hafsy, Perangkat Desa Tegal Rejo, BPD Desa Tegal Rejo. Pelaksanaan Musdes diawali dengan pembukaan, Do’a, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sambutan Kepala Desa Tegal Rejo Bpk. Agus Salim, Sambutan Ketua BPD Bpk. Suwito, Sambutan Kasi PMD dan Sambutan dari Babinsa, Inti acara Musdes, diakhiri dengan Penutup.
Sambutan oleh Kepala Desa Tegal Rejo yang didalamnya menyampaikan tentang kriteria penerima manfaat BLT DD Tahun 2022 serta alokasi Dana Desa yang digunakan untuk BLT DD Tahun 2022 dan kuota KPM BLT DD sebanyak 130 KPM yang sebelumnya sudah di saring oleh Pemerintah Desa.
Sambutan oleh Kasi PMD Kecamatan Tugumulyo Bapak Ahmad Sazili, SE.M.SI memberikan arahan terait aturan tentang pelaksanaan penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2022 yang tertuang dalam Perpres 104 Tahun 2021 dimana minimal 40 persen Dana Desa wajib digunakan untuk BLT DD.
Selanjutnya sambutan oleh Bapak Suwito selaku Ketua BPD juga menyampaikan mengenai PMK nomor 190/PMK 07/2021 pasal 33 tentang kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa tahun 2022. dan beberapa aturan-aturan terkait.
Adapun acara inti Musdes adalah pemaparan daftar KPM BLT DD Tahun 2021 oleh masing-masing Kepala Dusun yang sebelumnya sudah di saring oleh pemerintahan desa untuk dicermati menggunakan data pembanding berisi bantuan-bantuan yang diterima oleh masyarakat desa Tegal Rejo pada tahun 2021. Tujuan dari pencermatan tersebut adalah untuk mengetahui adanya penerima ganda pada BLT DD Tahun 2021 dan bantuan lainnya sampai kreteria yang layak mendapatan sesuai aturan yang berlaku.
Setelah dilakukan pencermatan maka setiap peserta musdes diperkenankan mengajukan usulan KPM BLT DD Tahun 2022 sesuai kriteria untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan peserta Musdes. Setelah semua peserta musdes mengajukan usulan KPM BLT DD maka dilakukan pencermatan bersama dengan data pembanding berupa kreteria yang berlaku pada aturan.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas, selanjutnya seluruh peserta Musawarah Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Musyawarah, yaitu :
- Menetapkan Calon penerima BLT DD Tahun Anggaran 2022 sebanyak 130 KPM (Keluarga Penerima Manfaat);
- Besaran BLT DD yang diterima sebesar Rp. 300.000,- per KPM per bulan selama 12 bulan dari bulan Januari 2022 s/d Desember 2022 (Satu Tahun) atau sebesar Rp. 3.600.000,- per KPM selama satu Tahun;
- Rincian jumlah penerima BLT DD tahun anggaran 2022 :
Dusun I : 33 KPM
Dusun II : 36 KPM
Dusun III : 30 KPM
Dusun IV : 20 KPM
Dusun V : 11 KPM
- BLT Dana Desa di anggarkan 130 KPM yang terdiri dari Janda, Duda, Disabilitas yang miskin, Penyakit Menahun atau kronis warga miskin.
- Syarat-syarat penerim BLT Dana Desa :
- Harus berdomisili di desa dan warga miskin atau warga yang berdomisili sekurang-kurangnya 6 bulan.
- Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.
- Lansia/ KK Tunggal
- Mempunyai anggota keluarga yang mempunyai penyakit akut (Penyakit menahun).
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1765

Populasi
1727

Populasi
3492
1765
LAKI-LAKI
1727
PEREMPUAN
3492
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
AGUS SALIM

Sekretaris Desa
SYEHUDIN

Kaur Tata Usaha dan Umum
ISNANTO

Kaur Keuangan
ARIYANTI

Kaur Perencanaan
CITRA ARINESTA

Kasi Pemerintahan
RENDRI DWANTOMI

Kasi Pelayanan
DODI AKHMAD

Kasi Kesejahteraan
FERI AGUS FAUZAN

Kadus I
DODI SAPUTRA

Kadus II
HAMDAN KUMAIDI

Kadus III
AMRIN SAHUDI

Staf Kaur Keuangan
AHMAD KOSIM

Kadus IV
HARIYANTO

Kadus V
YUDA PERMANA



Desa Tegal Rejo
Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

20.318 Kali
Format DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)

693 Kali
17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Atau SDGs, Kenali dan Pahami Maksudnya

604 Kali
Mari Siapkan Diri Untuk Berolahraga Rekreasi dengan Cara Mendaki

460 Kali
Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2022
.jpeg)
451 Kali
REMBUK STUNTING DI DESA TEGAL REJO

363 Kali
Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah
.jpg)
283 Kali
Rembuk Stunting Desa Tegal Rejo : Pencegahan Stunting Untuk Menghasilkan Generasi Emas

16 Kali
PBB 2025 Resmi Dimulai, Pemdes Tegal Rejo Pastikan Warga Dapat SPPT Tepat Waktu

118 Kali
HUT Ke 82 MUSI RAWAS : Terus Tumbuh dan Maju untuk Pembangunan Mura MANTAB Berkelanjutan

45 Kali
Pembangunan Dimulai : Titik 0% Normalisasi Sungai Jadi Prioritas Dana Desa Tegal Rejo 2025

70 Kali
lanjutan Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah (Ibnu Sabil)

363 Kali
Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah
.jpg)
51 Kali
Pengesahan APBDes 2025 Desa Tegal Rejo

233 Kali
MUSDESUS BLT DD DAN KETAHANAN PANGAN TA 2025 DESA TEGAL REJO
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 729 |
Kemarin | : | 845 |
Total | : | 257,915 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.191.74.140 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar