Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2022
Tegal Rejo, Rabu 09 Februari 2022 - Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2022 Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dimulai pada pukul 09:00 WIB dihadiri oleh Kasi PMD Tugumulyo Bpk. Ahmad Sazili, SE., M.SI, Pendamping Lokal Desa Bpk. Taufik Hidayat, SP., Babinsa Koptu Sujarwo, Babinkamtipnas Bripka Handry Hafsy, Perangkat Desa Tegal Rejo, BPD Desa Tegal Rejo. Pelaksanaan Musdes diawali dengan pembukaan, Do’a, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sambutan Kepala Desa Tegal Rejo Bpk. Agus Salim, Sambutan Ketua BPD Bpk. Suwito, Sambutan Kasi PMD dan Sambutan dari Babinsa, Inti acara Musdes, diakhiri dengan Penutup.
Sambutan oleh Kepala Desa Tegal Rejo yang didalamnya menyampaikan tentang kriteria penerima manfaat BLT DD Tahun 2022 serta alokasi Dana Desa yang digunakan untuk BLT DD Tahun 2022 dan kuota KPM BLT DD sebanyak 130 KPM yang sebelumnya sudah di saring oleh Pemerintah Desa.
Sambutan oleh Kasi PMD Kecamatan Tugumulyo Bapak Ahmad Sazili, SE.M.SI memberikan arahan terait aturan tentang pelaksanaan penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2022 yang tertuang dalam Perpres 104 Tahun 2021 dimana minimal 40 persen Dana Desa wajib digunakan untuk BLT DD.
Selanjutnya sambutan oleh Bapak Suwito selaku Ketua BPD juga menyampaikan mengenai PMK nomor 190/PMK 07/2021 pasal 33 tentang kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa tahun 2022. dan beberapa aturan-aturan terkait.
Adapun acara inti Musdes adalah pemaparan daftar KPM BLT DD Tahun 2021 oleh masing-masing Kepala Dusun yang sebelumnya sudah di saring oleh pemerintahan desa untuk dicermati menggunakan data pembanding berisi bantuan-bantuan yang diterima oleh masyarakat desa Tegal Rejo pada tahun 2021. Tujuan dari pencermatan tersebut adalah untuk mengetahui adanya penerima ganda pada BLT DD Tahun 2021 dan bantuan lainnya sampai kreteria yang layak mendapatan sesuai aturan yang berlaku.
Setelah dilakukan pencermatan maka setiap peserta musdes diperkenankan mengajukan usulan KPM BLT DD Tahun 2022 sesuai kriteria untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan peserta Musdes. Setelah semua peserta musdes mengajukan usulan KPM BLT DD maka dilakukan pencermatan bersama dengan data pembanding berupa kreteria yang berlaku pada aturan.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas, selanjutnya seluruh peserta Musawarah Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Musyawarah, yaitu :
- Menetapkan Calon penerima BLT DD Tahun Anggaran 2022 sebanyak 130 KPM (Keluarga Penerima Manfaat);
- Besaran BLT DD yang diterima sebesar Rp. 300.000,- per KPM per bulan selama 12 bulan dari bulan Januari 2022 s/d Desember 2022 (Satu Tahun) atau sebesar Rp. 3.600.000,- per KPM selama satu Tahun;
- Rincian jumlah penerima BLT DD tahun anggaran 2022 :
Dusun I : 33 KPM
Dusun II : 36 KPM
Dusun III : 30 KPM
Dusun IV : 20 KPM
Dusun V : 11 KPM
- BLT Dana Desa di anggarkan 130 KPM yang terdiri dari Janda, Duda, Disabilitas yang miskin, Penyakit Menahun atau kronis warga miskin.
- Syarat-syarat penerim BLT Dana Desa :
- Harus berdomisili di desa dan warga miskin atau warga yang berdomisili sekurang-kurangnya 6 bulan.
- Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.
- Lansia/ KK Tunggal
- Mempunyai anggota keluarga yang mempunyai penyakit akut (Penyakit menahun).
17 April 2024 19:27:12
terimaksih,kades dan perangkat desa yang sudah membagikan format RKA...