Rembuk Stunting Desa Tegal Rejo : Pencegahan Stunting Untuk Menghasilkan Generasi Emas
Tegal Rejo, 20 Juni 2024 Pemeritah Desa Tegal Rejo melaksanakan rembuk stunting di Balau Kantor Desa Tegal Rejo. Peserta dari rembuk stunting desa yaitu Bapak Camat Tugumulyo, Kepala Desa Tegal Rejo, Ketua BPD dan anggota, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Perwakilan Puskesmas Cakru, Tenaga Ahli Kabupaten, Aparatur Desa,l, Pendamping Desa, Kader Posyandu, Pengurus PKK Desa Tegal Rejo, Bidan Desa, Kepala Dusun, dan Pengurus Rumah Desa Sehat.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan (24 bulan kurang sehari). Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting, salah satunya yaitu peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
Rembuk stunting merupakan salah satu kegiatan untuk merumuskan tindak lanjut kegiatan percepatan penurunan balita stunting. Namun, agar perumusan hal tersebut tersampaikan dengan baik, maka diperlukan kegiatan musyawarah tingkat Kabupaten melalui kegiatan rembuk stunting.
Rembuk stunting juga merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2025, juga menjadi amanat Pemerintah Pusat dan Kabupaten terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2024 untuk pencegahan dan penanganan stunting. Rembuk stunting ini sifatnya wajib dilaksanakan di setiap desa karna diinstruksikan langsung dari pemerintah pusat berdasarkan regulasi. Permasalahan stunting menjadi prioritas pemerintah dikarenakan masalah ini memengaruhi kualitas SDM yakni terhambatnya tumbuh kembang anak. Oleh sebab itu, program ini harus dilaksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor, mengingat urgensi persoalan stunting ini, maka diwajibkan Bagi Desa menuangkan dalam RKP Desa dan APBDes untuk memastikan adanya program penanganan dan pencegahan stunting. Langkah ini diambil dengan harapan dapat membangun kapasitas dan komitmen pemerintah desa dalam merencanakan, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi intervensi yang terpusat guna mencegah ataupun mengurangi angka gagal tumbuh anak, Hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah komitmen pencapaian pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Dalam kegiatan Rembuk stunting ini terdapat OutPut kegiatan yairu Usulan dari permasalahan yang selama ini terjadi pada pelaksanaan penanganan stunting tingkat Desa Tegal Rejo.
17 April 2024 19:27:12
terimaksih,kades dan perangkat desa yang sudah membagikan format RKA...