Desa Tegal Rejo

Tugumulyo
Kabupaten Musi Rawas - Sumatera Selatan

Artikel

lanjutan Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah (Ibnu Sabil)

Admin

25 24-0 23:14:50

70 Kali Dibaca

Pengertian Ibnu Sabil

Ibnu Sabil secara bahasa berarti "anak jalanan", tetapi dalam konteks zakat, istilah ini merujuk pada seseorang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya.

Orang ini tidak harus miskin di tempat asalnya, tetapi karena kehabisan bekal atau mengalami kendala finansial dalam perjalanan, ia berhak menerima zakat agar dapat kembali ke tempat asalnya atau menyelesaikan perjalanannya yang bersifat baik dan halal.

 

Dalil tentang Ibnu Sabil dalam Al-Qur’an dan Hadis

  1. Al-Qur'an – QS. At-Taubah: 60

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mu’allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang (gharim), untuk jalan Allah (fi sabilillah), dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Ayat ini menunjukkan bahwa Ibnu Sabil adalah salah satu dari delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.

Hadis Rasulullah ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda:

"Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali dalam lima keadaan: orang yang berjuang di jalan Allah, amil zakat, orang yang memiliki utang, orang yang membeli makanan dari hartanya (tetapi kehabisan bekal dalam perjalanan), dan orang miskin yang mendapatkan zakat lalu memberikannya kepada orang kaya."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa Ibnu Sabil berhak menerima zakat meskipun ia kaya di tempat asalnya, tetapi terputus dari bekalnya dalam perjalanan.

 

Syarat Ibnu Sabil yang Berhak Menerima Zakat

Agar seseorang termasuk dalam golongan Ibnu Sabil yang berhak menerima zakat, ia harus memenuhi syarat berikut:

Sedang dalam perjalanan jauh

Perjalanan bisa dalam negeri atau luar negeri, baik karena urusan pekerjaan, pendidikan, atau ibadah seperti haji dan umrah.

Mengalami kesulitan finansial di tengah perjalanan

Kehabisan bekal, kehilangan harta, atau mengalami kondisi darurat yang menghambat perjalanannya.

Perjalanan untuk tujuan yang baik dan halal

Perjalanan harus memiliki niat yang baik, seperti mencari ilmu, berdagang, berdakwah, atau urusan keluarga.

Tidak dapat meminta bantuan dari orang lain atau keluarga

Jika ia masih bisa mendapatkan dana dari keluarga atau pinjaman tanpa membahayakan dirinya, maka sebaiknya ia mengusahakan hal tersebut terlebih dahulu.

 

Contoh Ibnu Sabil dalam Kehidupan Sehari-hari

  1. Seorang mahasiswa Indonesia yang belajar di luar negeri kehabisan uang karena krisis ekonomi
    • Jika seorang mahasiswa Muslim sedang kuliah di luar negeri dan terkena dampak krisis ekonomi, sehingga ia tidak dapat membayar tiket untuk kembali ke tanah air atau memenuhi kebutuhan dasarnya, ia berhak menerima zakat sebagai Ibnu Sabil.
  2. Seorang musafir yang kehilangan dompet dalam perjalanan
    • Jika seseorang sedang dalam perjalanan bisnis atau ibadah dan mengalami kehilangan dompet atau barang berharganya, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke rumahnya, maka ia termasuk Ibnu Sabil yang berhak menerima zakat.
  3. Seorang pekerja migran yang diperlakukan tidak adil dan tidak bisa pulang
    • Seorang buruh migran Muslim yang diperlakukan tidak adil oleh majikannya, kehilangan gaji, dan tidak memiliki biaya untuk pulang ke negaranya juga dapat menerima zakat.
  4. Seorang pengembara yang kehabisan bekal di tengah perjalanan jauh
    • Misalnya, seorang pedagang Muslim yang sedang dalam perjalanan jauh kehabisan uang untuk transportasi pulang akibat kecelakaan atau perampokan.

 

Ibnu Sabil yang Tidak Berhak Menerima Zakat

  1. Orang yang bepergian untuk tujuan maksiat
    • Misalnya, seseorang yang bepergian untuk berjudi, bermaksiat, atau melakukan aktivitas haram lainnya.
  2. Orang yang sebenarnya mampu tetapi hanya ingin mengambil keuntungan dari zakat
    • Jika seseorang masih memiliki akses ke uang, tabungan, atau bantuan dari keluarga tetapi ia sengaja meminta zakat, maka ia tidak berhak menerimanya.
  3. Orang yang dapat dengan mudah mendapatkan bantuan dari keluarganya
    • Jika seorang musafir dapat segera menghubungi keluarganya untuk mentransfer uang atau membantunya, maka ia lebih diutamakan untuk meminta bantuan dari keluarganya daripada menerima zakat.

 

Manfaat Zakat bagi Ibnu Sabil

  1. Membantu mereka yang terjebak dalam kesulitan di perjalanan
    • Zakat dapat menjadi solusi bagi orang-orang yang sedang berada dalam kondisi darurat di perjalanan.
  2. Memudahkan seseorang untuk kembali ke tempat asalnya
    • Dengan bantuan zakat, seorang musafir dapat kembali ke rumah atau menyelesaikan perjalanannya tanpa kesulitan.
  3. Mencegah seseorang dari meminta-minta atau melakukan tindakan tidak halal
    • Jika seorang musafir kehabisan bekal dan tidak mendapat bantuan, ia mungkin akan terpaksa mengemis atau bahkan mencuri. Dengan adanya zakat, ia dapat menjaga harga dirinya.
  4. Menunjukkan kasih sayang dalam Islam
    • Islam mengajarkan kepedulian sosial terhadap sesama Muslim, terutama bagi mereka yang berada dalam kesulitan di perjalanan.

 

Kesimpulan

Ibnu Sabil adalah musafir yang mengalami kesulitan finansial dalam perjalanan untuk tujuan baik dan halal. Mereka tidak harus miskin di tempat asalnya, tetapi jika mereka kehabisan bekal atau kehilangan harta dalam perjalanan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke rumah, maka mereka berhak menerima zakat.

Dalilnya terdapat dalam QS. At-Taubah: 60 dan beberapa hadis yang menegaskan bahwa mereka adalah salah satu dari delapan asnaf penerima zakat.

Zakat bagi Ibnu Sabil bertujuan untuk membantu mereka yang terjebak dalam kesulitan perjalanan, menjaga harga diri mereka, dan memastikan mereka bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya dengan selamat.

Berikut adalah referensi atau daftar pustaka yang digunakan:

Daftar Pustaka

  1. Al-Qur'anul Karim
    • Surah At-Taubah ayat 60
    • Surah Al-Baqarah ayat 273
  2. Hadis Rasulullah SAW
    • Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad tentang pembagian zakat kepada delapan golongan.
    • Hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang amil zakat.
  3. Kitab Fiqih
    • Yusuf al-Qaradawi, Fiqih Zakat
    • Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu
    • Imam An-Nawawi, Al-Majmu'
  4. Fatwa dan Pedoman Resmi
    • Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penerima zakat.
    • Lembaga Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait mustahik zakat.

Kembali ke halaman pertama Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrahDasar dalam menentukan penerima zakat fitrah Klik Disini

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AGUS SALIM

Sekretaris Desa

SYEHUDIN

Kaur Tata Usaha dan Umum

ISNANTO

Kaur Keuangan

ARIYANTI

Kaur Perencanaan

CITRA ARINESTA

Kasi Pemerintahan

RENDRI DWANTOMI

Kasi Pelayanan

DODI AKHMAD

Kasi Kesejahteraan

FERI AGUS FAUZAN

Kadus I

DODI SAPUTRA

Kadus II

HAMDAN KUMAIDI

Kadus III

AMRIN SAHUDI

Staf Kaur Keuangan

AHMAD KOSIM

Kadus IV

HARIYANTO

Kadus V

YUDA PERMANA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tegal Rejo

Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, 16

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:782
Kemarin:845
Total:257,968
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.128.203.120
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.637.974.877,00RP 1.637.974.877,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.362.943.877,00RP 1.353.040.654,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 17.569.000,00RP 17.569.000,00

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 974.775.000,00RP 974.775.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 73.297.027,00RP 73.297.027,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.902.850,00RP 589.902.850,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 604.677.027,00RP 595.664.850,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 571.166.850,00RP 570.275.804,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 187.100.000,00RP 187.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Tegal Rejo, Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas - 16

Buka Peta

Wilayah Desa