
Desa Tegal Rejo
Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS - 16
Admin | 25 Januari 2024 | 251 Kali Dibaca

Artikel
Admin
24 25-0 14:55:28
251 Kali Dibaca
Tegal Rejo - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang diantaranya didalam pasal 35 mengatur penganggaran BLT-DD, Desa Tegal Rejo melaksanakan MUSDESUS penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2024 pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 di Balai Desa Tegal Rejo. Tujuan penganggaran BLT-DD sesuai dalam peraturan ini antara lain berbunyi program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT-DD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Undangan yang hadir terdiri dari unsur Pemerintah Desa Tegal Rejo, BPD Desa Tegal Rejo, Babinsa, BKTM, tokoh masyarakat dan pendamping desa. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Desa Tegal Rejo Bapak Agus Salim dalam sambutanya beliau menyampaikan kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai PMK diantaranya:
- Berdomisili di desa Tegal Rejo
- Mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau difabel
- Tidak menerima bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNT
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Sedangkan besaran BLT DD di tetapkan sebesar Rp 300.000,00 setiap bulannya.
Acara dilanjutkan musyawarah yang dipimpim Ketua BPD Desa Tegal Rejo Bapak Suwito dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang sudah disampaikan akhirnya diputuskan sebanyak 49 KPM atau dalam prosentase Dana Desa sebesar kurang lebih 17%.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1763

Populasi
1726

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3489
1763
LAKI-LAKI
1726
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3489
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
AGUS SALIM

Sekretaris Desa
SYEHUDIN

Kaur Tata Usaha dan Umum
ISNANTO

Kaur Keuangan
ARIYANTI

Kaur Perencanaan
CITRA ARINESTA

Kasi Pemerintahan
RENDRI DWANTOMI

Kasi Pelayanan
DODI AKHMAD

Kasi Kesejahteraan
FERI AGUS FAUZAN

Kadus I
DODI SAPUTRA

Kadus II
HAMDAN KUMAIDI

Kadus III
AMRIN SAHUDI

Staf Kaur Keuangan
AHMAD KOSIM

Kadus IV
HARIYANTO

Kadus V
YUDA PERMANA



Desa Tegal Rejo
Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

20.621 Kali
Format DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)

930 Kali
17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Atau SDGs, Kenali dan Pahami Maksudnya

662 Kali
Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah

630 Kali
Mari Siapkan Diri Untuk Berolahraga Rekreasi dengan Cara Mendaki

477 Kali
Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2022
.jpeg)
468 Kali
REMBUK STUNTING DI DESA TEGAL REJO
.jpg)
297 Kali
Rembuk Stunting Desa Tegal Rejo : Pencegahan Stunting Untuk Menghasilkan Generasi Emas

93 Kali
Koperasi Desa Merah Putih Tegal Rejo Tugumulyo Resmi Didirikan, Wujud Nyata Pemberdayaan Ekonomi Warga

31 Kali
BPD dan Pemdes Tegal Rejo Bahas Persiapan Musdesus Pembentukan Koperasi

54 Kali
PBB 2025 Resmi Dimulai, Pemdes Tegal Rejo Pastikan Warga Dapat SPPT Tepat Waktu

162 Kali
HUT Ke 82 MUSI RAWAS : Terus Tumbuh dan Maju untuk Pembangunan Mura MANTAB Berkelanjutan

101 Kali
Pembangunan Dimulai : Titik 0% Normalisasi Sungai Jadi Prioritas Dana Desa Tegal Rejo 2025

158 Kali
lanjutan Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah (Ibnu Sabil)

662 Kali
Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 900 |
Kemarin | : | 1,429 |
Total | : | 265,028 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.116.89.157 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar