Tegal Rejo - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang diantaranya didalam pasal 35 mengatur penganggaran BLT-DD, Desa Tegal Rejo melaksanakan MUSDESUS penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2024 pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 di Balai Desa Tegal Rejo. Tujuan penganggaran BLT-DD sesuai dalam peraturan ini antara lain berbunyi program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT-DD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Undangan yang hadir terdiri dari unsur Pemerintah Desa Tegal Rejo, BPD Desa Tegal Rejo, Babinsa, BKTM, tokoh masyarakat dan pendamping desa. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Desa Tegal Rejo Bapak Agus Salim dalam sambutanya beliau menyampaikan kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai PMK diantaranya:
- Berdomisili di desa Tegal Rejo
- Mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau difabel
- Tidak menerima bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNT
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Sedangkan besaran BLT DD di tetapkan sebesar Rp 300.000,00 setiap bulannya.
Acara dilanjutkan musyawarah yang dipimpim Ketua BPD Desa Tegal Rejo Bapak Suwito dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang sudah disampaikan akhirnya diputuskan sebanyak 49 KPM atau dalam prosentase Dana Desa sebesar kurang lebih 17%.
17 April 2024 19:27:12
terimaksih,kades dan perangkat desa yang sudah membagikan format RKA...