Desa Tegal Rejo

Tugumulyo
Kabupaten MUSI RAWAS - SUMATERA SELATAN

Artikel

Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD

Admin

28 Februari 2022

583 Kali Dibaca

Lihat : UU No. 6/2014 Tentang Desa

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

Hak BPD:

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Hak Anggota BPD:

  1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

Kewajiban BPD :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

AGUS SALIM

Sekretaris Desa

SYEHUDIN

Kaur Tata Usaha dan Umum

ISNANTO

Kaur Keuangan

ARIYANTI

Kaur Perencanaan

CITRA ARINESTA

Kasi Pemerintahan

RENDRI DWANTOMI

Kasi Pelayanan

DODI AKHMAD

Kasi Kesejahteraan

FERI AGUS FAUZAN

Kadus I

DODI SAPUTRA

Kadus II

HAMDAN KUMAIDI

Kadus III

AMRIN SAHUDI

Staf Kaur Keuangan

AHMAD KOSIM

Kadus IV

HARIYANTO

Kadus V

YUDA PERMANA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tegal Rejo

Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS, 16

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:279
Kemarin:471
Total:415,727
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.123
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.555.683.299,00RP 838.504.424,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.370.203.299,00RP 592.675.074,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -185.480.000,00RP -114.600.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.115.000,00RP 1.115.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 951.773.000,00RP 538.953.200,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 602.795.299,00RP 298.436.224,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 584.068.299,00RP 294.647.074,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 552.535.000,00RP 208.328.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 52.800.000,00RP 10.800.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 39.000.000,00RP 10.500.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 141.800.000,00RP 68.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.2197599065952343
Longitude:102.94271242614742

Desa Tegal Rejo, Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS - SUMATERA SELATAN

Buka Peta

Wilayah Desa