Desa Tegal Rejo
Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS - 16
Admin | 28 Februari 2022 | 718 Kali Dibaca
Artikel
Admin
28 Februari 2022
718 Kali Dibaca
Lihat : UU No. 6/2014 Tentang Desa
Fungsi BPD :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55
Hak BPD:
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61
Hak Anggota BPD:
- Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62
Kewajiban BPD :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1783
Populasi
1743
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
3526
1783
Laki-laki
1743
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3526
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
AGUS SALIM
Sekretaris Desa
SYEHUDIN
Kaur Tata Usaha dan Umum
ISNANTO
Kaur Keuangan
ARIYANTI
Kaur Perencanaan
CITRA ARINESTA
Kasi Pemerintahan
RENDRI DWANTOMI
Kasi Pelayanan
DODI AKHMAD
Kasi Kesejahteraan
FERI AGUS FAUZAN
Kadus I
DODI SAPUTRA
Kadus II
HAMDAN KUMAIDI
Kadus III
AMRIN SAHUDI
Staf Kaur Keuangan
AHMAD KOSIM
Kadus IV
HARIYANTO
Kadus V
YUDA PERMANA
Desa Tegal Rejo
Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS, 16
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
31.156 Kali
Format DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
12.105 Kali
Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah
4.704 Kali
lanjutan Dasar dalam menentukan penerima zakat fitrah (Ibnu Sabil)
2.842 Kali
17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Atau SDGs, Kenali dan Pahami Maksudnya
2.212 Kali
Koperasi Desa Merah Putih Tegal Rejo Tugumulyo Resmi Didirikan, Wujud Nyata Pemberdayaan Ekonomi Warga
1.535 Kali
Mari Siapkan Diri Untuk Berolahraga Rekreasi dengan Cara Mendaki
1.515 Kali
HUT Ke 82 MUSI RAWAS : Terus Tumbuh dan Maju untuk Pembangunan Mura MANTAB Berkelanjutan
229 Kali
Penyaluran BLT-DD Tahap IV 2025 Menjadi yang Terakhir di Tahun Ini
527 Kali
Penyaluran BLT-DD Tahap III Tahun Anggaran 2025
630 Kali
Pemdes Tegal Rejo Mulai Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2025
599 Kali
Rembuk Stunting Desa Tegal Rejo: Sinergi Menuju Generasi Bebas Stunting
548 Kali
Verifikasi Stunting di Desa Tegal Rejo: Langkah Nyata Menuju Generasi Sehat
807 Kali
Penyuluhan Hukum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Tegal Rejo Tahun 2025
936 Kali
Tuntas 100%, Normalisasi Sungai dan Drainase Selesai, Dilanjutkan Penyaluran BLT-DD Tahap II
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 355 |
| Kemarin | : | 481 |
| Total | : | 452,921 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.146 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar