Desa Tegal Rejo

Tugumulyo
Kabupaten Musi Rawas - Sumatera Selatan

Artikel

Desa Sekecamatan Tugumulyo Mengikuti Bimtek Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Admin

22 21-0 15:24:34

154 Kali Dibaca

Tegal Rejo (21/01) - Bimtek, Sosialisasi dan Implementasi Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berdasarkan Permendagri No. 70 Tahun 2019,

Pada acara Bimtek kali ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tegalrwjo Kec. Tugumuyo Kab. Musi Rawas. Dihadiri oleh Kepala Desa Tegalrejo, Camat Tugumulyo, PMD Kecamatan, dan Sekretaris Bapeda Musi Rawas Sebagai pemateri.

Untitled

Adapun peserta yang mengikuti bimtek sebanyak 34 orang ini merupakan 2 orang perwakilan dari setiap desa di kecamatan tugumulyo.

Dalam rangka untuk memudahkan penyampaian informasi dari pejabat pemerintahan daerah kepada masyarakat umum, maka diperlukan sebuah aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). SIPD merupakan sistem untuk mengelola informasi pembangunan daerah, keuangan daerah dan pemerintahan daerah yang saling terhubung.

SIPD dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan pelayanan informasi pemerintahan daerah yang terintegrasi ke setiap instansi serta pusat. SIPD ini terdaftar serta bisa diakses melalui server atau jaringan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Sekilas Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

Dalam pelatihan ini peserta akan diajarkan mengenai cara mengelola SIPD, serta aturan-aturannya. Tapi yang akan lebih ditekankan adalah cara penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Ruang lingkup SIPD meliputi

  1. Informasi pembangunan daerah.
  2. Informasi keuangan Daerah
  3. Informasi pemerintahan daerah lainnya.
  4. Informasi Pembangunan Daerah

Informasi pembangunan daerah meliputi:

  1. Data perencanaan pembangunan daerah.
  2. Analisis dan profil pembangunan daerah.
  3. Informasi perencanaan pembangunan daerah.

Informasi pembangunan daerah ini akan dikelola langsung oleh Bappeda.

Data perencanaan pembangunan daerah akan dikelola dengan data yang berbasis elektronik. Dimana prinsipnya sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, yaitu satu data Indonesia.

Pengelolaa data berbasis elektronik untuk tingkat kabupaten/kota dan provinsi akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Mulai dari perencanaan data, pengumpulan data, pengisian data berbasis elektronik, hingga pemeriksaan data. Kemudian dikordinasikan serta dilaksanakan oleh Bappeda, Produsen Data, dan atau Wali Data.

Hasil pengolahan data berbasis elektronik akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perangkat daerah berbasis elektronik.

  1. Informasi Perencanaan Anggaran Daerah

Informasi keuangan daerah meliputi:

  1. Informasi perencanaan anggaran daerah.
  2. Informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah.
  3. Informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
  4. Informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah.
  5. Informasi barang milik daerah.
  6. Informasi Keuangan Daerah lainnya.

Informasi perencanaan anggaran daerah dihasilkan melalui tahapan penyusunan yang berbasis elektronik. Yang meliputi penyusunan KUA dan PPAS, rencana kerja dan anggaran SKPD, rancangan APBD, serta dokumen pelaksanaan anggaran SKPD.

  1. Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya

Yang dimaksud disini dengan Informasi pemerintahan daerah lainnya, meliputi:

  1. Informasi LPPD.
  2. Informasi EPPD.
  3. Informasi Perda.

Semua informasi LPPD, EPPD dan juga Perda diperoleh dari hasil pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan berbasis elektronik. Yang akan dikelola oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AGUS SALIM

Sekretaris Desa

SYEHUDIN

Kaur Tata Usaha dan Umum

ISNANTO

Kaur Keuangan

ARIYANTI

Kaur Perencanaan

CITRA ARINESTA

Kasi Pemerintahan

RENDRI DWANTOMI

Kasi Pelayanan

DODI AKHMAD

Kasi Kesejahteraan

FERI AGUS FAUZAN

Kadus I

DODI SAPUTRA

Kadus II

HAMDAN KUMAIDI

Kadus III

AMRIN SAHUDI

Staf Kaur Keuangan

AHMAD KOSIM

Kadus IV

HARIYANTO

Kadus V

YUDA PERMANA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tegal Rejo

Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, 16

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:628
Kemarin:1,069
Total:258,883
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.12.161.87
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.637.974.877,00RP 1.637.974.877,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.362.943.877,00RP 1.353.040.654,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 17.569.000,00RP 17.569.000,00

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 974.775.000,00RP 974.775.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 73.297.027,00RP 73.297.027,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.902.850,00RP 589.902.850,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 604.677.027,00RP 595.664.850,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 571.166.850,00RP 570.275.804,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 187.100.000,00RP 187.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Tegal Rejo, Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas - 16

Buka Peta

Wilayah Desa