Desa Tegal Rejo

Tugumulyo
Kabupaten MUSI RAWAS - SUMATERA SELATAN

Artikel

Desa Sekecamatan Tugumulyo Mengikuti Bimtek Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Admin

21 Januari 2022

395 Kali Dibaca

Tegal Rejo (21/01) - Bimtek, Sosialisasi dan Implementasi Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berdasarkan Permendagri No. 70 Tahun 2019,

Pada acara Bimtek kali ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tegalrwjo Kec. Tugumuyo Kab. Musi Rawas. Dihadiri oleh Kepala Desa Tegalrejo, Camat Tugumulyo, PMD Kecamatan, dan Sekretaris Bapeda Musi Rawas Sebagai pemateri.

Untitled

Adapun peserta yang mengikuti bimtek sebanyak 34 orang ini merupakan 2 orang perwakilan dari setiap desa di kecamatan tugumulyo.

Dalam rangka untuk memudahkan penyampaian informasi dari pejabat pemerintahan daerah kepada masyarakat umum, maka diperlukan sebuah aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). SIPD merupakan sistem untuk mengelola informasi pembangunan daerah, keuangan daerah dan pemerintahan daerah yang saling terhubung.

SIPD dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan pelayanan informasi pemerintahan daerah yang terintegrasi ke setiap instansi serta pusat. SIPD ini terdaftar serta bisa diakses melalui server atau jaringan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Sekilas Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

Dalam pelatihan ini peserta akan diajarkan mengenai cara mengelola SIPD, serta aturan-aturannya. Tapi yang akan lebih ditekankan adalah cara penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Ruang lingkup SIPD meliputi

  1. Informasi pembangunan daerah.
  2. Informasi keuangan Daerah
  3. Informasi pemerintahan daerah lainnya.
  4. Informasi Pembangunan Daerah

Informasi pembangunan daerah meliputi:

  1. Data perencanaan pembangunan daerah.
  2. Analisis dan profil pembangunan daerah.
  3. Informasi perencanaan pembangunan daerah.

Informasi pembangunan daerah ini akan dikelola langsung oleh Bappeda.

Data perencanaan pembangunan daerah akan dikelola dengan data yang berbasis elektronik. Dimana prinsipnya sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, yaitu satu data Indonesia.

Pengelolaa data berbasis elektronik untuk tingkat kabupaten/kota dan provinsi akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Mulai dari perencanaan data, pengumpulan data, pengisian data berbasis elektronik, hingga pemeriksaan data. Kemudian dikordinasikan serta dilaksanakan oleh Bappeda, Produsen Data, dan atau Wali Data.

Hasil pengolahan data berbasis elektronik akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perangkat daerah berbasis elektronik.

  1. Informasi Perencanaan Anggaran Daerah

Informasi keuangan daerah meliputi:

  1. Informasi perencanaan anggaran daerah.
  2. Informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah.
  3. Informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
  4. Informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah.
  5. Informasi barang milik daerah.
  6. Informasi Keuangan Daerah lainnya.

Informasi perencanaan anggaran daerah dihasilkan melalui tahapan penyusunan yang berbasis elektronik. Yang meliputi penyusunan KUA dan PPAS, rencana kerja dan anggaran SKPD, rancangan APBD, serta dokumen pelaksanaan anggaran SKPD.

  1. Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya

Yang dimaksud disini dengan Informasi pemerintahan daerah lainnya, meliputi:

  1. Informasi LPPD.
  2. Informasi EPPD.
  3. Informasi Perda.

Semua informasi LPPD, EPPD dan juga Perda diperoleh dari hasil pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan berbasis elektronik. Yang akan dikelola oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

AGUS SALIM

Sekretaris Desa

SYEHUDIN

Kaur Tata Usaha dan Umum

ISNANTO

Kaur Keuangan

ARIYANTI

Kaur Perencanaan

CITRA ARINESTA

Kasi Pemerintahan

RENDRI DWANTOMI

Kasi Pelayanan

DODI AKHMAD

Kasi Kesejahteraan

FERI AGUS FAUZAN

Kadus I

DODI SAPUTRA

Kadus II

HAMDAN KUMAIDI

Kadus III

AMRIN SAHUDI

Staf Kaur Keuangan

AHMAD KOSIM

Kadus IV

HARIYANTO

Kadus V

YUDA PERMANA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tegal Rejo

Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS, 16

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:278
Kemarin:663
Total:399,519
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.133
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.555.683.299,00RP 838.504.424,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.370.203.299,00RP 592.675.074,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -185.480.000,00RP -114.600.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.115.000,00RP 1.115.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 951.773.000,00RP 538.953.200,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 602.795.299,00RP 298.436.224,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 584.068.299,00RP 294.647.074,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 552.535.000,00RP 208.328.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 52.800.000,00RP 10.800.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 39.000.000,00RP 10.500.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 141.800.000,00RP 68.400.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.2197599065952343
Longitude:102.94271242614742

Desa Tegal Rejo, Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS - SUMATERA SELATAN

Buka Peta

Wilayah Desa